JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Pusat masih menbuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang. Sejauh ini sudah dua orang ditetapkan tersangka.
“Iya bisa saja lebih karena kan ini masih berjalan prosesnya. Kan hari Jumat kita naik sidik, dari sana ketika ditemukan hal baru lagi tidak menutup kemungkinan terbuka lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/11).
Komarudin menjelaskan, proses penyidikan terus berjalan meskipun sudah ada dua tersangka. Pemeriksaan saksi pun terus bertambah.
“Kan dari proses lidik 20 orang beralih ke sidik dan harus di-BAP ulang semuanya. Jadi masih berjalan,” jelasnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka terkait konser musik Berdendang Bergoyang. Keputusan ini diambil berdasarkan gelar perkara.
“Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11).
Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara. HA sebagai penanggung jawab konser, dan DP Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
“HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi di atasnya emrio itu ada Direktur,” jelasnya.
Keduanya dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link