JawaPos.com-Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil kamerawan artis Baim Wong dan istri, terkait tayangan lelucon untuk mempermainkan seseorang atau kelompok masyarakat (prank) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk hadir pada Selasa (11/10).
“Selasa (11/10) besok kami memanggil dua kamerawan Baim Wong dan Paula,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (10/2).
Nurma menjelaskan dua kamerawan yang berstatus saksi tersebut merupakan tim kreatif yang merekam konten prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula beberapa waktu lalu. Dua kamerawan ini akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Nurma menambahkan akan memanggil kembali Baim Wong dan Paula terkait laporan keduanya mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (13/10). “Kemudian yang kasus kedua yang UU ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong,” sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebriti Baim Wong terkait kasus “prank” KDRT dan menjadi sorotan publik pada beberapa waktu lalu. “Untuk saudara Paula ada 19 pertanyaan, kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta.
Pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar. Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa yakni dua orang polisi dan dua orang saksi korban. Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Credit: Source link