Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Politikus PDIP Jadi Tersangka Suap Proyek di PUPR
    News

    Politikus PDIP Jadi Tersangka Suap Proyek di PUPR

    January 31, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Politikus PDIP Jadi Tersangka Suap Proyek di PUPR

    Gedung KPK

    Jakarta – Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016.

    “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu RE (Rudi Erawan) Bupati Halmahera Timur,” ‎ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dikantornya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

    Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,3 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalan milik KemenPUPR. Diduga suap dan gratifikasi itu bertentangan dengan jabatan atau kewenangannya.

    Rudi Erawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Diduga, RE (Rudi Erawan) menerima total sekira Rp 6,3 miliar,” ujar Saut.

    Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka kasus tersebut. Yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.

    Selain itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.‎

    TAGS : KPK Suap PUPR PDIP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28562/Politikus-PDIP-Jadi-Tersangka-Suap-Proyek-di-PUPR/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKAKAMMI: Nawacita Meredup, Indonesia Butuh Pemimpin Baru
    Next Article GKR Hemas: Perempuan Harus Amanah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.