Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal UU MD3, Jokowi Tak Ingin Kerdilkan Kualitas Demokrasi
    News

    Soal UU MD3, Jokowi Tak Ingin Kerdilkan Kualitas Demokrasi

    February 21, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal UU MD3, Jokowi Tak Ingin Kerdilkan Kualitas Demokrasi

    Presiden Jokowi

    Jakarta – Presiden Jokowi belum menandatangi UU MD3 yang baru disahkan DPR. Alasannya, Jokowi tidak ingin ada penurunan terhadap kualitas demokrasi di tanah air.

    Jokowi mengatakan, hingga saat ini masih mengkaji sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

    “Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” kata Jokowi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2).

    “Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak,” terangnya.

    Jokowi menegaskan, tidak ingin adanya penurunan terhadap kualitas demokrasi di tanah air atas pengesahan UU tersebut. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” tegasnya.

    Meski demikian, Jokowi mengatakan, dirinya belum berpikir untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) terkait polemik UU MD3 tersebut. “Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana,” jelas Jokowi.

    Terdapat beberapa pasal UU MD3 yang menjadi sorotan publik yaitu Pasal 245 dinyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Selanjutnya Pasal 122 huruf K, DPR memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dan Pasal 73, DPR memiliki kewenangan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa dengan ancaman sandera.

    TAGS : UU MD3 Pasal Penghinaan DPR Presiden Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29519/Soal-UU-MD3-Jokowi-Tak-Ingin-Kerdilkan-Kualitas-Demokrasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePolitikus PKS Dituntut 10 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik
    Next Article Besok Novel "KPK" Pulang ke Indonesia, Begini Kondisinya?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.