Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polri Awasi Tagar Dukung Capres
    News

    Polri Awasi Tagar Dukung Capres

    September 3, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polri Awasi Tagar Dukung Capres

    Polri

    Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait‎ ‎pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan Calon Presiden (capres). Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.
     
    Surat perintah itu untuk jajaran Korps Bhayangkara. Dimana melalui surat perintah itu, direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) diminta untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
     
    Surat telegram itu menyatakan gerakan yang harus mendapatkan perhatian khusus diantaranya  #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.‎ ‎Aturan itu dikeluarkan lantaran dukungan Capres melalui kegiatan Tagar itu dinilai dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
     
    Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, aturan itu berlandaskan UU nomor 9 tahun 1998. Dikatakan setyo, hal yang ditekankan terdapat dalam pasal 6 untuk setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi.
     
    “Surat perintah itu untuk jajaran Korps Bhayangkara. Dimana melalui surat perintah itu, direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) diminta untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut” kata Setyo, Jakarta, Senin (3/9/2018).
     
    Adapun lima poin yang harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi. Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Kedua menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
     
    “Ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Setyo.
     
    Ditegaskan Setyo, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat aspirasi jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi.
     
    “Karena polisi menganggap kalau salah satu tidak terpenuhi bisa terjadi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Setyo.
     
    Lebih lanjut dikatakan Setyo, seluruh jajaran Polri akan mendeteksi dan identifikasi potensi kerawanan serta membuat laporan. Jajaran Polri selain itu bakal melakukan pendalaman terhadap setiap surat pemberitahuan baik terkait latar belakang maupun aktivitas penanggung jawab kegiatan itu.
     
    Terkait penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), jajaran Polri juga diminta cermat dan bersikap hati-hati. Utamanya yang bernuansa politik dan provokatif menyangkut tema aksi.
     
    “Silakan boleh kalau tidak ada penolakan. Di situ ada penolakan kita melakukan penilaian ini boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka kita akan lakukan menyarankan tidak boleh. Kalau bubar sendiri alhamdulillah, kalau nggak mau bubar kita bubarkan. Kalau masyarakat menerima nggak masalah dan nggak mempermasalahkan, kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling chaos,” tandas Setyo.
     



    TAGS : Polri Tagar Capres

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40276/Polri-Awasi-Tagar-Dukung-Capres-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDi Tebuireng, Cak Imin Antar Kiai Ma`ruf Amin ke Makam Gus Dur
    Next Article Peraih Emas Asian Games Diangkat PNS, DPD Pertanyakan Nasib Honorer K2
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.