Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Potential Loss jika Royalti Batu Bara Nol Persen Capai Rp 33,8 Triliun
    Ekonomi

    Potential Loss jika Royalti Batu Bara Nol Persen Capai Rp 33,8 Triliun

    February 2, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Potential Loss jika Royalti Batu Bara Nol Persen Capai Rp 33,8 Triliun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis hasil kajian dan temuan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang dirilis pemerintah pada akhir tahun 2022. Dalam hasil kajiannya, CELIOS menilai Perppu Ciptaker memiliki substansi pasal yang dianggap bermasalah.

    Salah satu yang berdampak buruk bagi perekonomian, ketahanan energi ,dan lingkungan hidup adalah Paragraf 5 Pasal 128A berkaitan dengan perubahan iuran produksi atau royalti produk hilirisasi batu bara menjadi nol persen. Terkait itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan royalti hilirisasi batu bara sebesar nol persen dalam Perppu Ciptaker akan memicu potential loss yang ditaksir mencapai Rp 33,8 triliun.

    “Berdasarkan perhitungan CELIOS apabila insentif ini diberlakukan dapat memicu terjadinya kerugian bagi negara yang cukup besar. Dengan asumsi total produksi batu bara sebesar 666,6 juta ton per tahun, potensi kehilangan royalti ditaksir mencapai Rp 33,8 triliun per tahunnya,” kata Bhima Yudhistira dalam diskusi daring, Rabu (1/2).

    Ia juga menambahkan apabila aturan itu diberlakukan dalam 20 tahun ke depan maka diperkirakan negara alami kerugian hingga Rp 676,4 triliun. “Potensi kerugian tersebut setara membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit. Oleh karena itu implementasi Perppu Cipta Kerja harus secara tegas dibatalkan,” tambahnya.

    Pada kesempatan yang sama, Peneliti Hukum CELIOS, Muhammad Saleh mengatakan Perppu Cipta Kerja tidak mendorong Indonesia menuju Transisi Energi karena beberapa alasan. Pertama, Perppu tidak memiliki basis kajian lingkungan.

    Kedua, Perppu tidak mengadopsi prinsip atau asas pembangunan berkelanjutan. Ketiga, komitmen Transisi Energi hasil G20 Bali tidak diakomodasi dalam Politik Legislasi Perppu.

    “Terakhir, Perppu melemahkan Kebijakan Transisi Energi berkeadilan Dalam RUU EBT yang tengah dibahas dalam bentuk memberi insentif bagi perusahaan batu bara untuk
    terus melakukan eksploitasi,” ujar Muhammad Saleh.

    Muhammad Saleh juga menjelaskan, selain Pasal 128A tentang perubahan royalti 0 persen hilirisasi batu bara terdapat berbagai pasal yang bermasalah, diantaranya Pasal 2 dan 3 yang Tidak Mengadopsi Prinsip Atau Asas Pembangunan Berkelanjutan.

    Kemudian, Pasal 38 Ayat (3) mengatur pinjam pakai hutan untuk pertambangan yang tidak terkontrol dan sangat terpusat; Pasal 25 Pengurangan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan Amdal; Pasal 24 Perubahan Konsep tentang Amdal yang hanya menjadi dasar Uji Kelayakan, bukan penentu keputusan.

    “Pasal 162 Norma Represif Bagi Aktivis Tambang; Pasal 110A dan Pasal 110B Penghapusan Pelanggar izin berusaha di kawasan Hutan; Pasal 18 Dihapusnya kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 persen; dan Pasal 92, Pasal 35 dan Pasal 292A Tidak ada insentif dan kemudahan untuk dunia usaha melakukan transisi EBT,” tandasnya.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAda Peluang Biaya Haji Diturunkan
    Next Article Christie Gandeng Jefri Nichol di Video Klip ‘Love Me Back’
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.