Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PPATK Temukan Transaksi Caleg Mencurigakan Rp51,47 Triliun
    News

    PPATK Temukan Transaksi Caleg Mencurigakan Rp51,47 Triliun

    January 11, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PPATK Temukan Transaksi Caleg Mencurigakan Rp51,47 Triliun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PPATK Temukan Transaksi Caleg Mencurigakan Rp51,47 Triliun 2
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima laporan terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024 sepanjang tahun 2022-2023.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp51,47 triliun. “Ini kita ambil 100 (DCT/caleg) terbesar, itu nilainya Rp51.475.886.106.483,” kata Ivan, Rabu (10/1).

    Ivan juga mengatakan, 100 DCT itu melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp500 juta. Dari 100 caleg tersebut saja, totalnya sudah mencapai Rp21,7 triliun. Adapun jumlah penarikan 100 DCT itu mencapai Rp34,01 triliun. Lalu, 100 DCT juga menerima pengiriman dana dari luar negeri senilai Rp7,74 triliun. “Jadi kita menerima laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report), orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirimkan (uang) ke luar,” ucap dia.

    Lebih lanjut Ivan menyampaikan, 100 DCT turut melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 triliun. Transaksi ini diketahui menyangkut dengan upaya kampanye dan sebagainya. “Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam,” kata Ivan.

    PPATK sebelumnya juga sempat menyampaikan adanya peningkatan transaksi mencurigakan sebesar 100 persen jelang Pemilu 2024. Menurut Ivan, transaksi mencurigakan itu diduga terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK). Berdasarkan pengalaman PPATK, RKDK biasanya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye sehingga seharusnya tidak flat atau diam.

    Seharusnya, kata Ivan, aliran dana RKDK bergerak karena dipakai untuk pembiayaan kegiatan kampanye. Namun, PPATK kini justru menemukan RKDK untuk membiayai kegiatan kampanye politik cenderung flat alias tidak bergerak transaksinya. Adapun setiap analisis yang dilakukan PPATK terkait Pemilu 2024 sudah dikirimkan ke KPU dan Bawaslu. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleVinFast kenalkan VF Wild pada ajang CES 2024
    Next Article Togg masuk pasar Eropa melalui dua kendaraan elektriknya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.