PPKM Darurat Batasi Mobilitas Pekerja, Penumpang KAI Turun 69 Persen

JawaPos.com – PT KAI (Persero) menyampaikan, penerapan PPKM Darurat untuk perjalanan kereta api lokal telah berhasil menurunkan mobilitas masyarakat dalam hal ini pengguna kereta api. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mencatat jumlah penumpang pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan.

“Turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya (5 Juli) yaitu sebanyak 16.914 pelanggan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian kereta lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli turun hingga 89 persen.

“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” ungkapnya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna kereta lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan kereta lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.

“Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal dimasa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi,” imbuhnya.

Joni mengatakan, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA Lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.

Ia menyebut, para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon kereta lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang diperbolehkan naik kereta lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.

“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat,” tegasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA Lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 dimana perjalanan kereta api lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.

Pada periode 12 hingga 20 Juli Setiap pelanggan kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link