PPKM Darurat Tak Akan Mengganggu Intermediasi Perbankan – KRJOGJA

PPKM Darurat Tak Akan Mengganggu Intermediasi Perbankan – KRJOGJA
SOLO, KRJOGJA.com– Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo, Nugroho Joko Prastowo menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Solo tidak akan mengganggu intermediasi perbankan. Utamanya pertumbuhan penyaluran kredit modal kerja yang diperkirakan masih positif.”Dari sisi ekonomi, kami menilai bahwa penerapan PPKM Darurat bersifat temporal. Namun pertumbuhan penyaluran kredit konsumsi diperkirakan akan melambat,” kata Nugroho Joko Prastowo, dalam acara Ngobrol BI bersama Media secara daring, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, meskipun secara ekonomi tidak terjadi masalah, namun mobilitas masyarakat yang  tidak berjalan akan berdampak pada perekonomian. Apalagi jika  PPKM Darurat nantinya diperpanjang. Jika hanya sampai 20 Juli maka kuartal II tidak akan terpengaruh. Demikian juga dengan laju inflasi.

“PPKM Darurat akan menurunkan mobilitas masyarakat sehingga diperkirakan tekanan inflasi pada bulan Juli akan rendah,” ujarnya. TPID Kota Solo secara rutin melakukan monitoring harga dan pasokan. Selama berlangsungnya PPKM Darurat juga tidak terlihat adanya panic buying dan
terganggunya distribusi di Surakarta.

“Berdasarkan pantauan harga di Surakarta, harga komoditas pangan  saat ini terpantau stabil, kecuali harga cabai rawit. Itu pun bukan karena PPKM Darurat melainkan karena penurunan stok,” katanya.

Sementara hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), kinerja dunia usaha di wilayah Soloraya pada triwulan II-2021 tercatat meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya. Sementara itu, diperkirakan pada triwulan III-2021 peningkatan kinerja dunia usaha masih berlanjut meskipun tidak setinggi pada triwulan II-2021.

Perekonomian Soloraya utamanya ditopang oleh 3 (tiga) Lapangan Usaha (LU) utama yaitu industri pengolahan, perdagangan dan pertanian. Berdasarkan hasil SKDU, industri pengolahan dan perdagangan diperkirakan akan mengalami penurunan akibat adanya pemberlakuan PPKM Darurat, terutama sektor perdagangan dengan adanya imbauan penutupan sementara kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (Qom)

Credit: Source link

Related Articles