JawaPos.com – Setelah PPKM dicabut, menteri dalam negeri mengeluarkan instruksi baru terkait pengendalian Covid-19. Salah satunya, kepala daerah harus mencabut aturan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Dengan penghentian PPKM, secara otomatis Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM dicabut. Sebagai gantinya, diterbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Z.A. menjelaskan, Inmendagri 53/2022 menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan persebaran Covid-19 melalui kesadaran penerapan prokes, khususnya penggunaan masker. Terutama pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung atau ruang tertutup, termasuk transportasi publik. ”Termasuk masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin,” terangnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan tes bagi yang bergejala Covid-19. Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Bagi yang masih dosis primer, bisa melanjutkan ke dosis kedua dan booster. Inmendagri menegaskan bahwa satgas Covid-19 nasional maupun daerah harus tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi.
Kemendagri juga menginstruksi kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM. Selanjutnya, kepala daerah diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif bagi setiap kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan. ”Tentu harus tetap menjaga protokol kesehatan,” terang Safrizal.
Dia menambahkan, pemerintah harus tetap menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai aturan perundang-undangan. Safrizal berharap tidak ada euforia terhadap pencabutan PPKM. Masyarakat harus tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus. ”Seluruh jajaran pemerintah daerah harus tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster dan menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” tegas Safrizal.
Sementara itu, Koordinator Humas Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Kolonel Mintoro Sumego menyatakan bahwa RSDC resmi tutup mulai kemarin (31/12). Itu sesuai dengan keputusan pemerintah yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejak Kamis (29/12) hingga kemarin, tidak ada satu pun pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Meski begitu, satu tower di Wisma Atlet Kemayoran tetap disiagakan sampai Maret 2023. ”Kami mengoperasikan satu tower, yaitu tower enam,” ungkap Mintoro. Tujuannya, mengantisipasi kondisi darurat. Terutama setelah perayaan Natal dan tahun baru. ”Tenaga medis dan relawan masih stand by,” lanjutnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : lum/syn/wan/c19/fal
Credit: Source link