INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan, mulai 1 sampai 7 Januari 2022. Terdapat dua daerah berstatus PPKM level 3.
Hal itu sesuai asesmen yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, terdapat perubahan level PPKM pada sejumlah daerah yang berada di setiap level.
“Level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Dalam diktum pertama Inmendagri terbaru itu menyebutkan, khusus kepada Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu, Kota Serang.
Credit: Source link