Petrus Selestinus
Jakarta, Jurnas.com – Praktisi hukum yang juga Advokat Peradi, Petrus Selestinus menilai, Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo mengambil langkah keliru dalam menangani kasus dugaan gratifikasi beberapa oknum Jaksa dalam proses Rencana Penuntutan (Rentut) kasus-kasus besar selama ini.
Kata Petrus, Kejaksaan Agung terkesan terburu-buru memberi status tersangka kepada Jaksa Kusnin, Aspidsus Kejati Jawa Tengah, dalam perkara dugaan gratifikasi rentut perkara Tindak Pidana Kepabeanan atas nama Terdakwa Surya Sudharna yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.
“Jaksa Agung seharusnya memberi perhatian dan prioritas khusus kepada KPK, yakni memberi ruang yang leluasa bagi KPK untuk membongkar jaringan KKN akut dalam proses Rentut di dalam tubuh Kejaksaan,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2019).
Petrus menilai selama ini masyarakat pencari keadilan sering mengeluh, karena lembaga Rentut telah menjadi ajang transaksi suap/gratifikasi untuk menaikan dan/atau menurunkan angka tuntutan lamanya pidana terhadap seseorang Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
“OTT KPK karena gratifikasi yang melibatkan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto dkk., semakin memperkuat keyakinan masyarkat bahwa Lembaga Rentut sering diperjualbelikan,” tegas Petrus.
Karena itu, jelas Petrus, upaya Kejaksaan Agung meminta KPK agar menyerahkan dua oknum Jaksa masing-masing Jaksa Yadi Herdianto dan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas (anak buah Agus Winoto yang sama-sama kena OTT untuk ditangani sendiri oleh Kejaksaan Agung), semakin menimbulkan kecurigaan.
Penyidikan atas dua oknum Jaksa yang terkan OTT KPK tersebut, jelas Petrus, diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesunguhnya yaitu otak dan pelaku gratifikasi dalam Lembaga Rentut selama ini.
Petrus juga membeberkan, bahwa dugaan gratitifikasi menyangkut rentut terhadap Terdakwa Surya Sudharna dalam kasus kepabeanan yang ditangani oleh Kejati Jawa Tengah, konon sudah diendus KPK ketika terjadi penyadapan kasus rentut perkara penipuan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus itulah, kemudian KPK melakukan OTT terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto dan Pengacara Alvin Suherman. Keduanya saat ini menjadi tersangka dan berada dalam tahanan KPK.
Dengan melihat rentetan itu, Petrus mengaku heran terhadap sikap penyidik kejagung maupun penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara terpisah di wilayah hukum Kejati Jawa Tengah.
“Ini untuk kasus yang sama pada waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan, terhadap kasus dugaan gratifikasi rentut perkara pidana Kepabeanan a/n. Terdakwa Surya Sudharna,” ujar Petrus.
Petrus pun meminta, agar mantan Kajati Jawa Tengah Sadiman, harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena proses rentut perkara pidana Kepabeanan atas nama Terdakwa Surya Sudharna dimulai dan berlangsung sejak Sadiman menjabat Kajati Jawa Tengah.
“Dari fakta-fakta ditemukan, terdapat dugaan kuat bahwa lembaga rentut telah lama menjadi sumber penghasilan tambahan di luar gaji resmi bagi sejumlah oknum Jaksa yang memiliki jabatan strategis,” kata Petrus.
Ia pun menduga kebobrokan jaringan rentut ini dibiarkan terus menerus berlaku hingga saat ini.
“Ini sebetulnya sebuah tamparan keras bagi lembaga yang dipimpin H.M Prasetyo, bahkan berimplikasi jabatan H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung harus dicopot,” tuntas Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi.
TAGS : Praktisi Hukum rencana penuntutan Kejaksaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin