Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Praktisi Hukum: Jaringan Mafia Rentut di Kejaksaan Harus Dibongkar
    News

    Praktisi Hukum: Jaringan Mafia Rentut di Kejaksaan Harus Dibongkar

    August 3, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Praktisi Hukum: Jaringan Mafia Rentut di Kejaksaan Harus Dibongkar

    Petrus Selestinus

    Jakarta, Jurnas.com – Praktisi hukum yang juga Advokat Peradi, Petrus Selestinus menilai, Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo mengambil langkah keliru dalam menangani kasus dugaan gratifikasi beberapa oknum Jaksa dalam proses Rencana Penuntutan (Rentut) kasus-kasus besar selama ini.

    Kata Petrus, Kejaksaan Agung terkesan terburu-buru memberi status tersangka kepada Jaksa Kusnin, Aspidsus Kejati Jawa Tengah, dalam perkara dugaan gratifikasi rentut perkara Tindak Pidana Kepabeanan atas nama Terdakwa Surya Sudharna yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar. 



    “Jaksa Agung seharusnya memberi perhatian dan prioritas khusus kepada KPK, yakni memberi ruang yang leluasa bagi KPK untuk membongkar jaringan KKN akut dalam proses Rentut di dalam tubuh Kejaksaan,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2019).

    Petrus menilai selama ini masyarakat pencari keadilan sering mengeluh, karena lembaga Rentut telah menjadi ajang transaksi suap/gratifikasi untuk menaikan dan/atau menurunkan angka tuntutan lamanya pidana terhadap seseorang Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri.

    Baca juga.. :

    • Lagi, Korupsi Menjerat Oknum Jaksa
    • Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara
    • Satgas Anti Mafia Bola Menunggu Hasil Evaluasi Kejaksaan

    “OTT KPK karena gratifikasi yang melibatkan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto dkk., semakin memperkuat keyakinan masyarkat bahwa Lembaga Rentut sering diperjualbelikan,” tegas Petrus.

    Karena itu, jelas Petrus, upaya Kejaksaan Agung meminta KPK agar menyerahkan dua oknum Jaksa masing-masing Jaksa Yadi Herdianto dan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas (anak buah Agus Winoto yang sama-sama kena OTT untuk ditangani sendiri oleh Kejaksaan Agung), semakin menimbulkan kecurigaan.

    Penyidikan atas dua oknum Jaksa yang terkan OTT KPK tersebut, jelas Petrus, diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesunguhnya yaitu otak dan pelaku gratifikasi dalam Lembaga Rentut selama ini.

    Petrus juga membeberkan, bahwa dugaan gratitifikasi menyangkut rentut terhadap Terdakwa Surya Sudharna dalam kasus kepabeanan yang ditangani oleh Kejati Jawa Tengah, konon sudah diendus KPK ketika terjadi penyadapan kasus rentut perkara penipuan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

    Dalam kasus itulah, kemudian KPK melakukan OTT terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto dan Pengacara Alvin Suherman. Keduanya saat ini menjadi tersangka dan berada dalam tahanan KPK.

    Dengan melihat rentetan itu, Petrus mengaku heran terhadap sikap penyidik kejagung maupun penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara terpisah di wilayah hukum Kejati Jawa Tengah.

    “Ini untuk kasus yang sama pada waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan, terhadap kasus dugaan gratifikasi rentut perkara pidana Kepabeanan a/n. Terdakwa Surya Sudharna,” ujar Petrus.

    Petrus pun meminta, agar mantan Kajati Jawa Tengah Sadiman, harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena proses rentut perkara pidana Kepabeanan atas nama Terdakwa Surya Sudharna dimulai dan berlangsung sejak Sadiman menjabat Kajati Jawa Tengah.

    “Dari fakta-fakta ditemukan, terdapat dugaan kuat bahwa lembaga rentut telah lama menjadi sumber penghasilan tambahan di luar gaji resmi bagi sejumlah oknum Jaksa yang memiliki jabatan strategis,” kata Petrus.

    Ia pun menduga kebobrokan jaringan rentut ini dibiarkan terus menerus berlaku hingga saat ini.

    “Ini sebetulnya sebuah tamparan keras bagi lembaga yang dipimpin H.M Prasetyo, bahkan berimplikasi jabatan  H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung harus dicopot,” tuntas Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi.

    TAGS : Praktisi Hukum rencana penuntutan Kejaksaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57007/Praktisi-Hukum-Jaringan-Mafia-Rentut-di-Kejaksaan-Harus-Dibongkar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetiga Kalinya Iran Kurangi Komitmennya di Bawah Pakta Nuklir
    Next Article Houthi Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Tak Berawak Arab Saudi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.