Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Praperadilan Romahurmuziy Ditolak, Kasus Jual Beli Jabatan Lanjut
    News

    Praperadilan Romahurmuziy Ditolak, Kasus Jual Beli Jabatan Lanjut

    May 14, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Praperadilan Romahurmuziy Ditolak, Kasus Jual Beli Jabatan Lanjut

    Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketum PPP, Rommahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

    “Menolak permohonan praperdilan yang diajukan pemohon seluruhnya,” kata hakim tunggal, Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5).



    Dalam pertimbangannya, hakim memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan KPK sah untuk dilakukan. Termasuk proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum.

    Hakim Agus juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.

    Baca juga.. :

    • KPK Garap Wabendum PPP Soal Suap DAK Tasikmalaya
    • Sidang Vonis Pra Peradilan Romahurmuziy Dibacakan Siang Ini
    • Bila Cukup Bukti, KPK Diminta Segera Jerat Menag dan Menpora

    Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara. Salah satunya terkait dengan proses pemberian goodie bag hitam senilai Rp 50 juta kepada Romy yang disebut tim Romy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.

    Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Romi sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) dipastikan akan berlanjut.

    Adapun perbuatan Romi dalam kasus ini dinilai telah melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

    Sementara itu, Muafaq disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    TAGS : KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52583/Praperadilan-Romahurmuziy-Ditolak-Kasus-Jual-Beli-Jabatan-Lanjut/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIwan Pembuat Video Viral Adu Dimba TNI-Polri Meminta Maaf
    Next Article Romahurmuziy kembali Dirawat di RS Polri, Sakit Apa?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.