Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Romahurmuziy kembali Dirawat di RS Polri, Sakit Apa?
    News

    Romahurmuziy kembali Dirawat di RS Polri, Sakit Apa?

    May 14, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Romahurmuziy kembali Dirawat di RS Polri, Sakit Apa?

    Ketum PPP, Romahurmuziy

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi ke Rumah Sakit (RS) Polri. Romi kembali menjalani perawatan intensif.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter KPK, Romi harus menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Polri.



    “RMY tadi malam dibawa ke RS Polri. Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5).

    Diketahui, Romi kedua kalinya dibantarkan di RS Polri karena sakit. Sama halnya dengan pembantaran sebelumnya, KPK masih tutup mulut saat disinggung penyakit yang diderita Romi.

    Baca juga.. :

    • Praperadilan Romahurmuziy Ditolak, Kasus Jual Beli Jabatan Lanjut
    • KPK Garap Wabendum PPP Soal Suap DAK Tasikmalaya
    • Sidang Vonis Pra Peradilan Romahurmuziy Dibacakan Siang Ini

    KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romid isinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

    Romi menerima suap dari Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris. Suap diberikan agar Romimengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

    Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52588/Romahurmuziy-kembali-Dirawat-di-RS-Polri-Sakit-Apa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePraperadilan Romahurmuziy Ditolak, Kasus Jual Beli Jabatan Lanjut
    Next Article Umbas: Jokowi Punya Kemampuan Realisasikan Pemindahan Ibu Kota
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.