Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Presidential Threshold, Pemerintah Tak Bisa Paksakan Kehendak
    News

    Presidential Threshold, Pemerintah Tak Bisa Paksakan Kehendak

    July 11, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Presidential Threshold, Pemerintah Tak Bisa Paksakan Kehendak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Presidential Threshold, Pemerintah Tak Bisa Paksakan Kehendak

    Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria

    ‎Jakarta – Pemerintah tak bisa memaksakan kehendak terkait usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara secara nasional.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria, dalam diskudi bertajuk “Ending RUU Pemilu”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

    Menurutnya, ‎pemerintah seharusnya memikirkan nasib partai pendukung. Sebab, dari semua partai pendukung pemerintah tidak semua berasal dari partai besar.

    “Sehingga pemerintah tidak bisa memaksakan semua sekalipun partai pendukung pemerintah harus ikut kemauan pemerintah, sementara di pemerintahan sendiri partai pendukungnya adalah beragam dari besar, menengah sampai yang kecil. Mungkin pemerintah lupa di sini‎,” kata Riza.
    ‎
    Untuk itu, ia mempertanyakan sikap ngotot pemerintah terkait besaran presidential threshold tersebut. Sebab, hanya partai politik yang berwenang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

    “Presiden Threshold agak heran saya pribadi kok pemerintah yang ngotot dan sebetulnya di UU sudah diatur yang punya kewenangan masalah ini adalah siapa, yang punya kewenangan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik bukan pemerintah,” tegasnya.‎

    TAGS : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18685/Presidential-Threshold-Pemerintah-Tak-Bisa-Paksakan-Kehendak/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerguruan Tinggi Tidak Bisa Sembarangan Dinas ke Luar Negeri
    Next Article Menaker Pastikan Dampingi Hukum TKI Ilegal di Malaysia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.