Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Promosikan Situs Judi Online, Tiga Selebgram Ditangkap
    News

    Promosikan Situs Judi Online, Tiga Selebgram Ditangkap

    September 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Promosikan Situs Judi Online, Tiga Selebgram Ditangkap 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Promosikan Situs Judi Online, Tiga Selebgram Ditangkap 2
    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) saat ungkap kasus penangkapan selebgram promosikan judi online di Polda Banten, Rabu (27/9/2023) (BP/Antara)

    SERANG, BALIPOST.com – Tiga orang selebgram ditangkap Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ketiganya diduga mempromosikan situs judi “online” di akun media sosial mereka masing-masing.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu (27/9) mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20). “Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” katanya.

    Didik mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan “profiling” terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. “Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi ‘online’,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi “online” melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi “online”. Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit handphone dengan merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.

    “Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun,” katanya.

    Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLRT Bali Ditargetkan Groundbreaking 2024, Luhut Sebut Ini Rutenya
    Next Article 4040 unit kendaraan konversi listrik semarakkan HUT ke-40 Slank
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.