Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan Meski Pernah Terpapar Covid

by

in

JawaPos.com – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan terhadap masyarakat yang sudah sembuh dari Covid-19.

’’Orang yang sudah pernah kena (Covid-19) maka dia timbul antibodi atau imunitas. Tapi imunitas itu tergantung antarpenyakit, ada imunitas yang terbentuk dalam waktu yang lama, ada juga untuk waktu pendek. Aehingga potensial untuk terkena kembali,’’ kata Wiku dalam diskusi BNPB, Jumat (18/12).

Menurut Wiku, belum bisa ada yang benar-benar bisa terbebas dari Covid-19. Sehingga meski pernah terpapar Covid-19 tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Wiku mengharapkan semua pihak harus disiplin 3M diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Protokol kesehatan tetap harus doterapkan sampai program vaksinasi selesai dilakukan. ’’Tidak bisa kita serta merta mengabaikan, berbahaya sekali. Makanya kita tetap harus proteksi diri,’’ ujar Wiku.

Jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Wiku juga meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan diri demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungan, dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat. ’’Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO (World Health Organization),’’ ujar Wiku.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang. Kebijakan yang tengah disusun ini meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan.

Meski terkesan sulit, masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19. ’’Satgas mengimbau masyarakat dapat patuh, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif,’’ ucap dia. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link