BANDUNG, BALIPOST. com – Sebanyak 31 orang pegawai di Gedung Sate dinyatakan positif COVID-19. Karenanya, Gedung Sate pun ditutup mulai Kamis (3/6) hingga Rabu (9/3).
Keputusan untuk menutup Gedung Sate tertuang dalam surat edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemprov Jabar Dudi Sudrajat Abdurachim. Penutupan Kawasan Gedung Sate meliputi masjid, museum, kantin dan area publik Gedung Sate.
Dalam surat tersebut, Dudi menuturkan bahwa berdasarkan perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Adapun penyesuaiannya yaitu, menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang, atau kegiatan bisa dilakukan secara virtual dan yang kedua, kehadiran pegawai di kantor/atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja maksimal 25 persen kecuali para Pejabat Struktural agar dapat hadir.
Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA). Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP. “Mohon doanya, semoga selalu waspada,” ujar Dudi dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (3/6).
Menurut dia, kebijakan hanya berlaku di kawasan kantor pemerintahan Gedung Sate dan fasilitas publik di dalamnya. Namun, kata dia, masih ada 25 persen orang yang masih tetap bekerja di Gedung Sate, termasuk dirinya yang tetap berkantor meski saat ini kawasan Gedung Sate ditutup untuk umum. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link