Tim relawan IT BPN melaporkan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu hari ini, Selasa (24/5/2019).
Jakarta, Jurnas.com – Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi didampingi Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) kembali melaporkan kecurangan sistematis kepada Bawaslu Pusat, hari ini, Selasa (14/5/2019).
Setelah melalui investigasi tim relawan IT BPN mengklaim menemukan bukti baru terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2019 yang lalu.
Ketua tim relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya mengatakan, ada temuan bukti dugaan pelanggaran peraturan Pemilu yang sangat serius dan jika terbukti jelas mencederai demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, sekjen relawan tim IT BPN Dian Fatwa menjelaskan bukti dugaan pelanggaran yang dimasukkan ke Bawaslu hari ini diantaranya adalah perbedaan jumlah perolehan suara antara dokumen C1 Plano dengan Berita Acara, yang merugikan 02.
Kemudian pada dokumen Berita Acara, semua kolom tandatangan dibubuhi tandatangan yang sama. Juga penggunaan jenis kertas yang berbeda untuk dokumen C1, baik berat maupun ukurannya.
“Tandatangan petugas di dokumen C1 lengkap, namun tidak lengkap di dokumen Berita Acara,” kata Dian.
Selanjutnya ada perbedaan tandatangan petugas TPS antara dokumen C1 dan Berita Acara. Beberapa dokumen Berita Acara difoto dengan latar belakang dasar (berupa lantai), yang sama.
Dian juga mengatakan, hari ini, dia dan kuasa hukumnya dari PADI menambah bukti lain terkait dugaan kecurangan Situng dari 34 Provinsi sebanyak 7 kontainer.
“Berhari-hari kami tidur hanya beberapa jam mengumpulkan bukti2 ini. Data ini real dan kami kumpulkan dengan cermat. Tidak hanya di satu dua lokasi namun hampir merata di semua provinsi. Ini sebuah tragedi bagi sebuah negara demokrasi seperti Indonesia,” ujarnya.
Dian juga meminta agar Situng harus dihentikan karena proses nya salah dan membuat masyarakat terhipnotis akan kemenangan semu salah satu Paslon.
Sementara itu Sekjen PADI, Arisakti Prihatwono melihat ada dokumen C1 yang terjiplak dari dokumen lain. Diduga penulisan dokumen lain dilakukan di atas alas yang tidak solid, kardus misalnya.
“Diduga tidak dilakukan di TPS,” kata Arisakti.
TAGS : IT BPN Pilres 2019 Bawaslu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin