JawaPos.com – Baim Wong melalui perusahaannya, PT. Tiger Wong Entertainment, dan Indigo Aditya Nugroho sama-sama mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham pun mengonfirmasi bahwa keduanya memang telah melakukan pendaftaran merek.
Usai menerima pendafaran merek diajukan Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho, Kemenkumham menyebut kini prosesnya sedang memasuki tahapan publikasi di DJKI.
“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,”kata Agung Indriyanto selaku Koordinator Pemeriksa Merek, dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Senin (25/7).
Dia melanjutkan, publikasi merupakan tahapan dalam proses pendaftaran merek. Pada masa ini DJKI memantau ada tidaknya pihak-pihak yang keberatan atas merek yang didaftarkan. Menurut Agung Indriyanto, semua pihak bisa mengajukan keberatan atas permohonan merek yang sedang didaftarkan.
Setelah masa publikasi, pihak pendaftar merek masih harus menempuh beberapa tahapan lagi sampai akhirnya resmi didaftar. Dan nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Sementara itu, Humas DJKI Irma Mariana mengatakan, siapa pun saja dapat mendaftarkan sebuah merek ke DJKI secara online. Kendati pendaftaran diajukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu hampir bersamaan, belum tentu diterima. Ini sangat bergantung pada kelengkapan persyaratan yang dipenuhi.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link