Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Respons Kemenlu soal Jasad ABK Indonesia yang Dilarung Disebut Normatif
    News

    Respons Kemenlu soal Jasad ABK Indonesia yang Dilarung Disebut Normatif

    May 7, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Respons Kemenlu soal Jasad ABK Indonesia yang Dilarung Disebut Normatif

    Detik-detik pelaurang mayat ABK Indonesia ke laut. (Foto: MBC)

    Jakarta, Jurnas.com – Media sosial dihebohkan penderitaan para pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal pencari ikan berbendera China, yaitu Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8.

    Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah mengeluarkan sikap, namun hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Migrant CARE menilai respons Kemenlu hanya bersifat normatif karena belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut.

    “Migrant CARE mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap proaktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo dalam keterangan tertulisnya diterima jurnas.com, Kamis (7/5).

    Sebelumnya, viral di media sosial vidoe yang menggambarkan penderitaan para pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.

    Baca juga.. :

    • Migrant CARE Desak Pemerintah Pastikan Pekerja Migran Indonesia Tak Dikucilkan
    • Pemerintah Indonesia Diminta Tak Abaikan Pekerja Migran di Tengah COVID-19
    • Kali Pertama Garuda Indonesia Mendarat Maladewa

    Sebelumnya, ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal pesiar juga menjadi korban penularan virus corona baru (COVID-19), baik tertular penyakitnya maupun kehilangan pekerjaannya.

    Menurut catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sudah lebih dari 6000 ABK mengalami pemutusan hubungan kerja.

    Kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan memang bukan hal yang baru. Global Slavery Index yang dikeluarkan Walk Free 2014-2016 juga menempatkan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan sebagai praktek perbudakan modern yang terburuk.

    Dalam pemeringkatan ini, terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan berada dalam perangkap perbudakan modern. Jika kondisi tersebut masih berlangsung sampai sekarang, maka situasi memang belum berubah dan ini tentu sangat menyedihkan.

    Wahyu Susilo mengatakan, Pemerintah Indonesia pernah terlibat dalam upaya pemerangi perbudakan di sektor kelautan, terutama pada jaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudiastuti.

    Namun inisiatif tersebut lebih banyak menyangkut soal praktek ini di perairan Indonesia, dipicu kasus perbudakan di kapal ikan di perairan Benjina, kepulauan Maluku, bukan pada nasib pekerja migran Indonesia sebagai ABK di kapal-kapal pencari ikan berbendera asing.

    Inisiatif ini pun tidak mendapat dukungan signifikan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan atau BNP2TKI (waktu itu, sekarang menjadi BP2MI). Dalam perkara ini Kemenlu juga mengalami kesulitan dalam penanganan kasus terkait juridiksi perkara.

    Bisa dibayangkan jika kasus terjadi di kapal pencari ikan berbendera A, pemiliknya adalah warga negara B dan kasusnya terjadi di lautan dalam otoritas negara C atau di laut bebas.

    “Namun apapun situasinya seharusnya negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal Indonesia,” tegas Wahyu Susilo.

    Kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrumen perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka.

    Meskipun UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Pelindungan Pekerja Migran Di sektor Kelautan dan Perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit.

    Bahkan, terlihat ada kecenderungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Politik luar negeri dan diplomasi juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terkait dengan implementasi dan komitmen antar negara dalam pelindungan pekerja di sektor kelautan,” ujar Wahyu Susilo.

     

    TAGS : Pekerja Migran Indonesia ABK Indonesia Dilarung Migrant CARE Wahyu Susilo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71859/Respons-Kemenlu-soal-Jasad-ABK-Indonesia-yang-Dilarung-Disebut-Normatif/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMulai 8 Mei, Libanon Izinkan Warga Salat Jumat di Masjid
    Next Article Sektor Kesehatan Iran Kembali Dapat Kucuran Dana Sebesar Rp3,9 Triliun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.