DENPASAR, BALIPOST.com – Keberhasilan perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster, agar restrukturisasi kredit diperpanjang khusus untuk Bali disambut gembira para pengusaha. Kebijakan dari OJK tersebut tak terlepas dari komunikasi intensif dan pendekatan persuasif Gubernur Bali dengan Kepala OJK, hingga melahirkan kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit
atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agus Pande Widura, Selasa (29/11) mengatakan, HIPMI mengapresiasi langkah cepat dari Gubernur Bali. Kebijakan itu khusus untuk Bali. “Cuma POJK tidak bisa langsung
mengatakan khusus untuk Bali, karena Gubernur berkomitmen dengan OJK, maka Bali dapat restrukturisasi, itu sektoral tapi itu sebagian besar ditujukan untuk Bali,” ujarnya.
Ia pun melihat hampir semua bisnis tercover dalam
kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut dinilai sangat
membantu pengusaha saat ini namun masih ada kekhawatiran yang menyelimuti yaitu penerapannya oleh perbankan. Maka dari itu, Gubernur Bali dikatakan akan
mengundang perwakilan dari perbankan di pusat untuk
berdialog pada pengusaha terkait POJK tersebut agar
realisasinya berjalan lancar.
“Jadi memang eksekutornya, perbankan, apakah mau memberikan atau tidak, bola panas ada di perbankan.
Gubernur sudah mengawal ini dengan baik sehingga
mau mengundang perbanas dan perbankan lainnya tentu
harapan ini kami menjadi suatu kemudahan percepatan pemulihan perekonomian di Bali,” ujarnya.
Menurutnya, perbankan tidak rugi jika menerapkan
kebijakan ini karena yang terjadi adalah penundaan
pembayaran. Sementara besaran bunga, tetap. “Hanya
saja pembayarannya bisa belakangan saat kondisi sudah pulih betul. Jika tidak ada restrukturisasi, pengusaha akan berat karena pembayaran bayar bunga dilakukan sekaligus. Tapi, jika tenor diperpanjang, maka keuntungan dari bunga akan tetap didapat full namun waktunya lebih panjang,” tandasnya.
Dalam penerapan kebijakan ini, perbankan menurut Agus diharapkan jeli melihat perusahaan yang masih berjuang untuk pulih sehingga restrukturisasi dapat diberikan secara tepat guna. Selain restrukturisasi kredit hingga Maret 2024, pengusaha berharap dapat kembali mengakses kredit tambahan untuk menjalankan usaha lebih ekspansif serta dukungan kebijakan dari stakeholder lainnya terutama dari perpajakan.
Pengusaha berharap ada insentif, khusus yang diberikan perpajakan dan dilakukan sosialisasi masif sehingga dukungan stakeholder dalam upaya pemulihan ekonomi Bali semakin kuat. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Bali I Nengah Nurlaba mengatakan, perpanjangan restrukturisasinyang diperjuangkan Gubernur Bali sangat membantu pengusaha.
Namun ia maklum jika perbankan sangat selektif dalam memberikan restrukturisasi, karena perbankan mesti menanggung risiko yang tak kalah besarnya. “Namanya dunia perbankan tidak bisa serta merta menerapkan, harus ada penghitungan,” ujarnya.
Restrukturisasi kredit ini diharapkan mampu menahan gelombang PHK pada dunia industri akibat dampak
resesi global. Seperti yang terjadi pada industri pelintingan rokok di Gianyar, Mitra Prodin. Ia menyayangkan kondisi
tersebut menimpa pekerja yang ada di Bali.
Namun ia juga memaklumi, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka juga ada risiko lain yang menanti. Ketidakpastian ekonomi global dan ancaman resesi global masih menghantui sehingga ke depannya pengusaha masih membutuhkan senjata-senjata untuk tetap bertahan.
Seperti yang dirasakan anggota Apindo, bahwa permintaan ekspor mulai menurun terutama dari AS dan Eropa akibat
krisis berkelanjutan ini. (kmb/balipost)
Credit: Source link