JawaPos.com – Pemerintah ingin merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyetujui UU IKN masuk ke dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas 2023.
Sebanyak sembilan fraksi di DPR, mayoritas fraksi menerima revisi UU IKN masuk prolegnas prioritas 2023. Mereka adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP. Sementara PKS dan Demokrat menolak.
NasDem, meskipun merupakan pendukung pemerintah, belum mengambil keputusan alias abstain.
“Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, revisi UU IKN bertujuan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” ucap Yasonna dalam rapat tersebut.
Menurut Yasonna, perubahan UU IKN juga berisi terkait pengelolaan dan pendanaan barang milik negara. Menurutnya, UU IKN akan ditunjang oleh peraturan khusus yang mengatur pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” tegas Yasonna menandaskan.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link