Ilustrasi Lapas di Bandung, Jawa Barat
JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Hukum dan HAM meberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 1.152 narapidana di sejumlah Lapas yang tersebar di seluruh Indonesia. Remisi ini dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3/2020).
“Sebanyak 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 2 bulan remisi untuk 18 narapidana, dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari,” ujar Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19 hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online dan layanan kesehatan tetap dilayani.
Beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP meliputi LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong.
“Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” tuturnya.
TAGS : remisi narapidana Nyepi 2020
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69465/Ribuan-Narapidana-Dapat-Remisi-Hari-Raya-Nyepi-2020/