Rizieq Kirim Surat dari Balik Jeruji, Minta Dikirimi Kurma untuk Sahur

by

in

JawaPos.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menulis surat untuk istri dan anak-anaknya. Surat tersebut ditulis Rizieq pada Senin, (14/12) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Rizieq mengabarkan kondisinya baik-baik saja setelah menghuni tahanan sejak Minggu (13/12) dini hari. Dia mengaku diperlakukan dengan baik oleh petugas rutan.

’’Aba (Bapak, Red) dalam kondisi sehat wal’afiat, aman dan nyaman, tenang dan senang, tidak ada sedikitpun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut, semua petugas tahanan baik,’’ tulis Rizieq dalam tersebut.

Rizieq mengatakan akan menjalankan ibadah puasa setiap hari. Oleh karena itu, dia meminta keluarganya tidak perlu setiap saat mengirimi makanan. Cukup menjelang waktu buka puasanya saja. ’’Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh/susu di termos kecil untuk buka,’’ lanjut Rizieq dalam surat tersebut.

Selain itu, Rizieq juga meminta dikirimi kitab-kitab agama. ’’Terkait pesanan aba berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap,’’ pintanya.

Di akhir suratnya, Rizieq menyampaikan salam untuk para habaib dan umat agar tetap semangat melakukan revolusi akhlak. Serta menerapkan protokol kesehatan. Tak lupa dia mendoakan agar pandemi Covid-19 bisa segera berlalu.

Seperti diketahui, sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan pada 12–31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif. ’’Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,’’ kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan itu, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link