JawaPos.com-Usai menerima laporan polisi dari Lesti Kejora terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya diduga dilakukan Rizky Billar, polisi langsung bergerak cepat.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Lesti Kejora dan keterangannya dimasukkan ke dalam BAP. Selain Lesti selaku pihak pelapor, polisi juga telah memeriksa saksi yaitu pembantu rumah dan karyawan Leslar Entertainment masing-masing bernama Novitasari dan Firda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. Dilaporkan terkait KDRT UU No. 23 Tahun 2004, pemain film Ashiap Man itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kalau mengakibatkan luka sakit seperti yang dialami saudari Lesti Kejora ini, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).
Dia mengatakan, KDRT UU No. 23 Tahun 2004 memiliki tiga klasifikasi ancaman hukum. Apabila mengakibatkan luka pada korban, pihak terlapor diancam dengan hukuman 5 tahun. Apabila KDRT fisik yang terjadi mengakibatkan luka berat, diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Akan tetapi jika sampai mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Rizky Billar selaku pihak terlapor dalam waktu dekat untuk diminta keterangannya oleh penyidik. “Secepatnya kita akan panggil,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9) malam ke Polres Metro Jakarta Selatan. Perempuan berhijab itu melaporkan suaminya dengan KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Rizky Billar diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora sebanyak 2 kali pada Rabu (28/9) waktu dini hari dan pagi hari sekitar 10.00 WIB.
Aksi KDRT tersebut terjadi setelah Lesti mengetahui perselingkuhan Rizky Billar. Pemilik single hit Kejora meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun permintaan tersebut justru membikin Billar emosi sehingga ia pun mendorong dan membanting Lesti ke kasur. Tak sampai disitu saja, Billar juga mencekik leher Lesti hingga dia terjatuh ke lantai. Kejadian itu disebut terjadi berulang-ulang.
Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Rizky Billar disebut melakukan KDRT untuk kedua kalinya dengan menyeretnya ke kamar mandi dan membanting ke lantai. Tindakan ini mengakibatkan tangan kanan, kiri, leher dan tubuh Lesti kesakitan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link