Wednesday, November 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Digeledah KPK

November 15, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Digeledah KPK
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang dilakukan penggeledahan oleh KPK sebagai pengembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

“Betul,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi tentang informasi penggeledahan tersebut di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (15/11).

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.

Penyidik KPK pada Selasa (14/11) menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, dan DP selaku ketua tim. Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS, sebagai representasi dari YPM, dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.

Dalam komunikasi tersebut, direncanakan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.

Secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM. Begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS. Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu “titipan”.

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.

Sedangkan, penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.

Besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik dan dikembangkan dalam penyidikan.

Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indo nesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka PLS, AH dan, DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

73 Orang Laporkan Penipuan Tiket Nonton Coldplay

Next Post

Optimalkan Kamar Mandi dengan 5 Perabotan Bisa Anda Beli di Renos

Related Posts

Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi
News

Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi

November 29, 2023
Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia
News

Wabah Pneumonia Misterius Serang Ribuan Warga China, Kemenkes RI Tingkatkan Kewaspadaan

November 28, 2023
Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia
News

Waspadai Resiko Penularan Wabah Pneumonia

November 28, 2023
Next Post
Optimalkan Kamar Mandi dengan 5 Perabotan Bisa Anda Beli di Renos

Optimalkan Kamar Mandi dengan 5 Perabotan Bisa Anda Beli di Renos

Penjualan ritel HPM mencuat 7 persen, WR-V jadi model andalan

Penjualan ritel HPM mencuat 7 persen, WR-V jadi model andalan

Bridgestone siap pasok ban untuk kendaraan elektrik

Bridgestone siap pasok ban untuk kendaraan elektrik

Please login to join discussion
Gaya Blusukan Ganjar Berbeda Dari Jokowi

Gaya Blusukan Ganjar Berbeda Dari Jokowi

November 28, 2023
Skema Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Diubah, Kembali Tender di Akhir 2023

Skema Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Diubah, Kembali Tender di Akhir 2023

November 23, 2023
Anies Baswedan : Integritas Pemilu Dilihat dari Peristiwa di Lapangan

Anies Baswedan : Integritas Pemilu Dilihat dari Peristiwa di Lapangan

November 27, 2023
Mobil listrik Volkswagen Rp336 juta bisa hadir di paruh kedua dekade

Volkswagen akan luncurkan 4 kendaraan listrik di China pada 2026

November 26, 2023
Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks Wolbachia

Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks Wolbachia

November 24, 2023
BRI Kembali Suguhkan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

BRI Kembali Suguhkan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

November 22, 2023
Program Infrastruktur 2023 Dipastikan Berlanjut

Program Infrastruktur 2023 Dipastikan Berlanjut

November 17, 2023
Anggota III BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

Anggota III BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

November 3, 2023
Indonesia berpotensi menciptakan brand kendaraan listrik dalam negeri

Indonesia berpotensi menciptakan brand kendaraan listrik dalam negeri

November 28, 2023
Rumah Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Diverifikasi Faktual

Rumah Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Diverifikasi Faktual

November 13, 2023
Jokowi Jadikan Guru Penggerak sebagai Kepsek

Jokowi Jadikan Guru Penggerak sebagai Kepsek

November 25, 2023
Tingkat Stres Guru Tertinggi Dibandingkan Pekerjaan Lain

Tingkat Stres Guru Tertinggi Dibandingkan Pekerjaan Lain

November 25, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • “Riders” HRC sapa penggemar balap motor Tanah Air
  • Sejumlah Buah Unggulan di Buleleng Kantongi HAKI
  • Kejurnas IBCA MMA Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!