Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Rumah Ibadah Boleh Dibuka Asal Penuhi 11 Syarat Ini
    News

    Rumah Ibadah Boleh Dibuka Asal Penuhi 11 Syarat Ini

    May 30, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Rumah Ibadah Boleh Dibuka Asal Penuhi 11 Syarat Ini

    Masjid (Foto: Reuters)

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan rumah ibadah di masa pandemi virus corona baru (Covid-19), pada Sabtu (30/5).

    Dia mengatakan, surat edaran ini merupakan respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan.

    “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta.

    Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan cuma berdasarkan status zona.

    “Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” tegas Menag.

    Baca juga.. :

    • Menteri Agama Tunaikan Zakat Lewat Baznas
    • Menag: Kalau Sayang Keluarga, Jangan Mudik!
    • Tangani Corona, Menag Minta Zakat Dibayarkan Sebelum Ramadan

    Dan terdapat setidaknya 11 syarat atau kewajiban yang harus dipenuhi bagi rumah ibadah bila telah mendapatkan Surat Keterangan Ruamh Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas daerah, serta koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

    11 syarat tersebut ialah:

    1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

    2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

    3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

    4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

    5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5° celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

    6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter;

    7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

    8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

    9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

    10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

    11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

    Selain itu, surat edaran ini juga mengatur sembilan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, yaitu:

    1. Jemaah dalam kondisi sehat;

    2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

    3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

    4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

    5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

    6. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;

    7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

    8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

    9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

    “Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandas Menag.

    TAGS : Rumah Ibadah Menteri Agama Protokol Covid-19

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73053/Rumah-Ibadah-Boleh-Dibuka-Asal-Penuhi-11-Syarat-Ini/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKolaborasi Karantina Cilegon dan Lampung Perkuat Pengawasan Pelabuhan Merak – Bakauheni
    Next Article Ini Alasan Kemdikbud Tak Geser Tahun Ajaran Baru ke Januari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.