Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .
Jakarta – Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi tak membantah pernah bertemu dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito. Eddy mengaku bertemu Mendes Eko sebanyak tiga kali.
Hal itu diungkapkan Eddy saat bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). Salah satu pertemuan terjadi pada Mei 2017. Dimana saat itu bertepatan dengan masa audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
“Staf Pak Menteri telepon sekretariat kami. Beliau ingin ketemu saya, karena mungkin tahu saya sudah dipindah jadi anggota VII,” ucap Eddy saat bersaksi.
Dikatakan Eddy, dirinya dalam pertemuan itu didampingi kepala auditorat, yakni Ali Sadli yang saat ini berstatus tersangka di KPK. Sedangkan saat itu Menteri Desa didampingi oleh Irjen Kemendes, Sugito, yang kini duduk sebagai terdakwa.
Menurut Eddy pertemuan saat itu berlangsung selama 20 menit. Eddy mengklaim tak ada pembahasan mengenai audit keuangan dalam pertemuan itu.
“Saya tidak bicarakan substansi pemeriksaan apalagi opini, karena saya belum dapat kesimpulan seluruh opini kementerian dan lembaga,” tutur Eddy.
Eddy mengemukakan, saat itu Menteri Eko hanya bercerita tentang kunjungan ke Lombok, NTT, dan bercerita soal budidaya jagung. Sugito, lanjut Eddy, juga tak berkata apa-apa terkait audit yang sedang dilakukan BPK.
Selain pertemuan itu, Eddy mengaku pernah bertemu dengan Menteri Eko. Yakni saat Menteri Eko dilantik pada 2016. Selain itu saat keduanya bersama-sama menjadi narasumber di Majalengka, Jawa Barat.
Dalam kesaksiannya, Eddy tak membantah percakapannya melalui telepon dengan Rochmadi selama 2,5 tahun selalu direkam. “Kalau tidak salah, saya direkam selama 29 jam, selama 2,5 tahun,” kata Eddy.
Eddy mengaku baru mengetahui adanya rekaman tersebut saat diperdengarkan oleh penyidik KPK. Eddy saat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap antara pejabat Kemendes dan auditor BPK.
“Saya kan orangnya terbuka, saya bicara apa adanya. Kadang mungkin saya bicara di luar konteks. Tapi saya akui itu suara saya,” tutur Eddy.
Ia mengaku kaget dengan apa yang dilakukan oleh Rochmadi itu. Namun Eddy mengklaim tak memahami maksud Rochmadi dengan merekam pembicaraannya melalui ponsel. Pun demikian, Eddy tak membantah ponsel Iphone yang digunakan Rochmadi merupakan pemberian atau hadiah dari dirinya.
“Saya tidak tahu tujuannya apa. Saya mikirin itu, satu bulan saya kurang tidur. Kok bisa saya direkam, saya enggak ketemu jawabannya apa,” tandas Eddy.
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo dalam kasus ini didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK menemukan temuan Rp 550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya di Kemendes dan PDTT. Temuan itu karena anggaran belum bisa dipertanggungjawabkan.
TAGS : Menteri Desa Eko Sandjojo. Suap WTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22413/Saat-Masa-Audit-Kemendes-Pimpinan-BPK-Akui-Bertemu-Menteri-Desa/