Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Jambi Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain politikus PAN, lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Demikian terungkap saat Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017). Tiga anak buah Zola itu yakni, Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin.
Penetapan tersangka atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara terkait OTT tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUP (Supriyono), EWM (Erwan Malik), ARN (Arfan) dan SAI (Saifudin),” ucap Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dalam OTT itu, tim Satgas juga menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. Supriyono diduga menerima suap dari pihak Pemprov Jambi. Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Atas perbuatan itu, Supriyono yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kepada seluruh kepala daerah dan DPRD KPK ingatkan agar suap ayau uang pelicin untuk pengesahan RAPBD tidak lagi dilakukan karena APBD yang akan disahkan tersebut harus proses benar tanpa korupsi, agar dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tandas Basaria.
TAGS : Kasus Korupsi Jambi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25537/Sah-Suap-Massal-Jambi-Jadi-Tersangka-KPK/