JawaPos.com – Perseteruan antara pengacara Deolipa Yumara dengan presenter Feni Rose kini sedang dalam proses perdamaian. Deolipa menyatakan, dirinya dan Feni Rose kini sedang dalam proses tahapan restorative justice yang difasilitasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Proses ini sebenarnya telah mulai berjalan di penghujung tahun 2022 lalu. Diawali dengan adanya pertemuan yang digelar di kantor pengacara Feni Rose.
“Hari ini mengikuti undangan dari penyidik dari Polres Jakarta Selatan untuk proses restorative justice. Feni Rose diwakili oleh pengacaranya,” kata Deolip Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan Senin (9/1).
“Saya dan mbak Feni Rose akhirnya saling memahami. Permasalahan sebenarnya bukan antara kami berdua, tapi karena ada satu orang yang mengacaukan suasana sehingga kami berselisih paham,” imbuhnya.
Permasalahan dengan Feni Rose terjadi akibat salah paham yang sengaja diciptakan oleh orang ketiga. Parahnya orang ketiga itu, menurut Deolipa Yumara, sengaja menciptakan kekacauan karena ingin mengambil untuk dari permasalahan yang terjadi.
“Sekarang kita sudah sepaham, saling bercerita, ternyata faktanya sama tapi diceritakan berbeda oleh seseorang. Dia (orang ketiga) punya kepentingan mengambil keuntungan, membohongi kami, membohong pihak sana juga,” akunya.
Baik Deolipa Yumara ataupun Feni Rose sama-sama memliki keamaan dalam hal cinta damai. Oleh karena itu, ketika permasalahan sudah jelas titiknya, maka mereka pun sepakat memilih jalan damai
Deolipa memastikan setelah adanya penandatanganan restorative justice, dia akan mencabut laporan polisi yang sempat dibikin terhadap Feni Rose. “Setelah penandatanganan RJ, saya cabut laporan, kasusnya selesai, case close,” tandasnya.
Diketahui, pengacara Deolipa Yumara sempat tersinggung atas pernyataan Feni Rose dalam sebuah chat WhatsApp. Tidak terima, dia pun membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Hai Tata Liem, apa-apaan tuh talent lo yang ngaku-ngaku pengacara, nyebut produser Rumpi terima duit. Nama lo sudah di-blacklist dan semua artis lo di masa depan. Nggak tahu diri lo, ini kan artis lo, lo atur deh,” demikian isi chat yang dibacakan Deolipa yang membuat dirinya tersinggung.
“Saya dianggap ngaku-ngaku pengacara. Padahal saya jadi pengacara sudah hampir 22 tahun. Petinggi negeri ini kenal saya,” imbuh Deolipa.
Laporan Deolipa terhadap Feni Rose dibuat pada Senin, 29 Agustus 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. Deolipa menjerat Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link