Sampai Plataran Candi Borobudur Saja, Cukup Bayar Rp 50 Ribu

JawaPos.com – Wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu yang disampaian Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menuai pro-kontra dari masyarakat. Pembatasan jumlah pengunjung dibarengi kenaikan tarif signifikan tersebut dimaksudkan untuk menjaga warisan yang diakui UNESCO tersebut.

Namun, sebagian masyarakat beranggapan bahwa harga yang tidak terjangkau justru kontraproduktif dengan tujuan Luhut, yaitu membangun ‘sense of belonging’. Lantas seperti apa gambaran lengkap rencana pemerintah terkait salah satu destinasi super prioritas ini?

Direktur Utama Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono menjelaskan bahwa tiket seharga Rp 750 ribu per orang bagi turis lokal hanya untuk menaiki Candi Borobudur. Sementara harga tiket masuk kawasan candi masih tetap Rp 50 ribu per orang untuk wisatawan nusantara.

“Sementara itu, itu kan tiket untuk naik ke candi. Tiket regulernya masih tetap sama untuk wisnus Rp 50 ribu , untuk wisman USD 25. Hanya tiket untuk ini berlaku cuma sampai pelataran candi saja,” kata Edy dikutip dari Antara, Minggu (5/6).

Edy mengatakan, keputusan harga tiket menaiki bangunan candi sebesar Rp 750 ribu untuk wisatawan lokal dan USD 100 untuk wisatawan mancanegara (wisman) ditetapkan melalui rapat koordinasi dengan pemerintah pusat. Dia menjelaskan alasan ditetapkannya harga tiket tersebut dikarenakan adanya sistem kuota per hari bagi yang diperbolehkan naik ke atas Candi Borobudur.

Pemerintah menetapkan kuota yang diperbolehkan naik ke atas candi hanya 1.200 orang per hari. Penetapan kuota tersebut bertujuan untuk melindungi bangunan Candi Borobudur atau konservasi demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara.


Credit: Source link