JawaPos.com – Nikita Mirzani melakukan sujud syukur di persidangan Pengadilan Negeri Serang, ketika dirinya yang berstatus sebagai terdakwa dinyatakan bebas, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Sujud syukur Nikita Mirzani ini terjadi secara spontan lantaran putusan majelis hakim benar-benar di luar dugaannya. Niki awalnya hanya mengira penahanannya akan ditangguhkan karena dia harus menjalani tindakan medis atas penyakit yang dideritanya.
“Aku speechless. Yang aku duga cuma akan ditangguhkan karena harus operasi. Tapi ternyata dibebaskan. Aku sangat bersyukur,” ujar Nikita Mirzani di hadapan awak media Kamis (29/12).
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum menjelaskan pertimbangan majelis hakim menolak tuntutan Jaksa. Dia mengatakan, Jaksa dianggap tidak serius lantaran gagal menghadirkan saksi pelapor dalam hal ini Dito Mahendra ke persidangan.
Fahmi menyebut, Jaksa hanya mencari-cari alasan tidak bisa hadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Salah satu alasannya dengan membawa bukti surat sakit dari Malaysia. Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani mampu hadirkan fakta yang berbeda kontra bukti dari yang diajukan Jaksa.
“Dibilang sakit, dia tidak sakit. Ada surat di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura,” kata Fahmi Bachmid.
Selain itu, di persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani juga membuka fakta untuk meyakinkan majelis hakim agar mengakhiri perkara ini. Dia membuka laporan polisi saat Dito Mahendra membuat laporan polisi pada pertengahan Mei 2022 lalu.
“Dalam laporan tersebut, korban tidak pernah melaporkan pasal 36 dan itu saya sampaikan kepada majelis hakim. Ini murni kriminalisasi. Kita bongkar supaya berhenti ini kasus. Saya tahu dari mana, itu rahasia,” jelasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Credit: Source link