JawaPos.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengumumkan telah melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI. Hal ini dilakukan dengan mengalihnamakan sertifikat menjadi milik pemerintah atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Satgas BLBI, Ronald Silaban mengatakan alih nama ini dilakukan agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. Adapun dokumennya telah diterima Satgas BLBI pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu.
“Satgas BLBI telah menerima dokumen kepemilikan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa 7 (tujuh) Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia,” kata Ronald dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (8/12).
Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat itu diserahkan langsung oleh Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Adapun latar belakang dilakukannya program sertifikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
“Guna memperkuat legalitas kepemilikan aset. Maka dilakukanlah balik nama menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan sejak dibentuknya Satgas BLBI, sertifikasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mengalihnamakan sertifikat milik debitur menjadi milik pemerintah.
Meski demikian, masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang tersebar di Indonesia.
Selanjutnya, Satgas BLBI beserta DJKN akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
“(Ini dilakukan) Dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link