Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Mabes Polri menentapkan satu tersangka terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.
Satu orang tersangka itu adalah Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinisial SM yang menyimpan zat radioaktif secara ilegal di kediamannya. Status penetepan tersangka itu sudah melalui pemeriksaan kepada SM serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
“Kami sudah lakukan olah TKP dan lakukan gelar perkara juga. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2020).
Brigjen Pol Agung juga menyebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Saksi-saksi itu meliputi ketua RT dan RW setempat hingga pihak dari BATAN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” jelas Agung.
Tersangka SM dikenakan Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
“Ancamannya memang kami tidak bisa lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun. Untuk pengembangan, kami masih dalam proses,” pungkas Agung.
TAGS : Kasus Radioaktif Radioaktif Tangsel Agung Budijono Mabes Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin