INDOPOS.CO.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta BUM Desa Bersama Rukun Lestari mampu menopang kebutuhan daging dan ikan di kawasan Kudus dan sekitarnya. Dengan pengelolaan yang profesional dan komprehensif, keberhasilan BUM Desa Bersama Rukun Lestari akan direplikasi desa-desa lainnya.
“Saya ingin BUM Desa Bersama Rukun Lestari jadi inspirasi bagi desa-desa yang lain untuk ikut mendirikan Badan Usaha yang sama. ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar Dana Desa bisa dimanfaatkan Ketahanan Pangan Hewani untuk menopang kebutuhan yang semakin meningkat,” kata Abdul Halim Iskandar saat meresmikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Rukun Lestari di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Gus Halim menambahkan, letak Kabupaten Kudus yang berada di jalur utama urat nadi perekonomian Pulau Jawa menempatkan Kudus menjadi salah satu kabupaten dengan aktivitas perekonomian yang perkembangannya luar biasa. Dengan potensi perikanan dan peternakan yang dimiliki, Gus Halim optimis BUM Desa Bersama Rukun Lestari akan menjadi tumpuan ketersediaan pangan hewani di kawasan Jawa Tengah dan sekitarnya.
“ Saya optimis dengan potensi Kudus. Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan dibentuk untuk kesejahterakan masyarakat desa itu sendiri, minimal dapat menurunkan kebutuhan impor, artinya kebutuhan daging dan ikan bisa terpenuhi dengan harga yang relatif terjangkau,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Gus Halim juga menjelaskan, Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan ini merupakan konsep peternakan komunal yang dikelola BUM Desa Bersama. Bentuknya adalah penggabungan beberapa komoditi unit usaha peternakan pada satu pasar di suatu daerah. Arahnya desa-desa yang berpotensi di sektor peternakan akan dikembangkan sebagai sentral-sentral penyedia daging baik dari sapi, kambing, hingga ayam hingga pusat holtikultura. Gus Halim juga menjelaskan, BUM Desa saat ini menjadi penting karena ada dua regulasi yang memayunginya yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 3014 tentang Desa dan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Credit: Source link