Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka
    News

    Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka

    January 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka 1
    Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Andalannews.com – Seorang pria berinisial JK diamankan jajaran Polda Jabar. Alasannya, yang bersangkutan menyebarkan konten asusila yang menghebohkan masyarakat Majalengka.

    Sebagai informasi, orang atau pihak yang menyebarkan  konten asusila atau pornografi bisa diancam pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi bisa terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

    Selain itu, merujuk aturan tersebut denda bagi yang masih nekat menyebarkan konten asusila tau pornografi dapat didenda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak sampai Rp6 miliar.

    Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengutarakan kronologi kejadian yang mengarah pada tindak pidana asusila ini.

    Berita Terkait  Hati-hati! Penipuan Atas Nama Jabar Digital Academy Beredar

    “Kami menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka,” katanya.

    “Tersangka JK diduga melakukan tindak pidana asusila dengan merekam video saat dirinya sedang berhubungan badan dengan korban, menggunakan telepon genggam miliknya sendiri,” ujar Indra melanjutkan.

    Kejahatan ini, disampaikan Indra, tidak berhenti sampai di situ. Video asusila yang direkam tersangka tersebut kemudian disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp150.000kepada orang lain.

    “Hal ini mengakibatkan video tersebut menyebar luas dan viral di grup Telegram. “Sebagai barang bukti, kami telah mengamankan dua buah telepon genggam,” kata Indra.

    “Satu unit merk iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik tersangka,” ungkap Kapolres Majalengka itu menambahkan.

    Berita Terkait  Istri Bupati Purwakarta Meninggal Dunia Hari Ini, Berikut Profilnya

    Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas Kapolres, Indta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

    “Meskipun ada informasi seperti itu, kami tetap akan memproses hukum tersangka JK sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas AKBP Indra Novianto.

    Tersangka JK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat diancam hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Menjaga privasi dan menghormati norma-norma kesusilaan merupakan hal yang sangat penting dalam era digital saat ini.

    Berita Terkait  Musim Kemarau 2026 Mulai Kapan? BMKG Prediksi Datang Lebih Awal

    Pihak kepolisian Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

    Jawa Barat Konten Asusila Majalengka Pornografi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIEEE ICDM 2018: Konferensi Internasional Terkemuka di Bidang Data Mining, Singapura, 17-20 November
    Next Article Asisten Rumah Tangga Gondol Perhiasan Majikan Senilai Rp750 Juta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.