Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka
    News

    Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka

    January 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka 1
    Sebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Andalannews.com – Seorang pria berinisial JK diamankan jajaran Polda Jabar. Alasannya, yang bersangkutan menyebarkan konten asusila yang menghebohkan masyarakat Majalengka.

    Sebagai informasi, orang atau pihak yang menyebarkan  konten asusila atau pornografi bisa diancam pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi bisa terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

    Selain itu, merujuk aturan tersebut denda bagi yang masih nekat menyebarkan konten asusila tau pornografi dapat didenda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak sampai Rp6 miliar.

    Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengutarakan kronologi kejadian yang mengarah pada tindak pidana asusila ini.

    Berita Terkait  Libur Panjang Akhir Januari 2025 Tiba, Ganjil-Genap Diberlakukan di Puncak Bogor

    “Kami menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka,” katanya.

    “Tersangka JK diduga melakukan tindak pidana asusila dengan merekam video saat dirinya sedang berhubungan badan dengan korban, menggunakan telepon genggam miliknya sendiri,” ujar Indra melanjutkan.

    Kejahatan ini, disampaikan Indra, tidak berhenti sampai di situ. Video asusila yang direkam tersangka tersebut kemudian disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp150.000kepada orang lain.

    “Hal ini mengakibatkan video tersebut menyebar luas dan viral di grup Telegram. “Sebagai barang bukti, kami telah mengamankan dua buah telepon genggam,” kata Indra.

    “Satu unit merk iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik tersangka,” ungkap Kapolres Majalengka itu menambahkan.

    Berita Terkait  Hati-hati! Penipuan Atas Nama Jabar Digital Academy Beredar

    Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas Kapolres, Indta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

    “Meskipun ada informasi seperti itu, kami tetap akan memproses hukum tersangka JK sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas AKBP Indra Novianto.

    Tersangka JK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat diancam hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Menjaga privasi dan menghormati norma-norma kesusilaan merupakan hal yang sangat penting dalam era digital saat ini.

    Berita Terkait  Viral! Detik-detik Sindikat Rampok Minimarket Cianjur Tertangkap

    Pihak kepolisian Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

    Jawa Barat Konten Asusila Majalengka Pornografi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIEEE ICDM 2018: Konferensi Internasional Terkemuka di Bidang Data Mining, Singapura, 17-20 November
    Next Article Asisten Rumah Tangga Gondol Perhiasan Majikan Senilai Rp750 Juta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.