Andalannews.com – Seorang pria berinisial JK diamankan jajaran Polda Jabar. Alasannya, yang bersangkutan menyebarkan konten asusila yang menghebohkan masyarakat Majalengka.
Sebagai informasi, orang atau pihak yang menyebarkan konten asusila atau pornografi bisa diancam pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi bisa terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, merujuk aturan tersebut denda bagi yang masih nekat menyebarkan konten asusila tau pornografi dapat didenda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak sampai Rp6 miliar.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengutarakan kronologi kejadian yang mengarah pada tindak pidana asusila ini.
“Kami menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka,” katanya.
“Tersangka JK diduga melakukan tindak pidana asusila dengan merekam video saat dirinya sedang berhubungan badan dengan korban, menggunakan telepon genggam miliknya sendiri,” ujar Indra melanjutkan.
Kejahatan ini, disampaikan Indra, tidak berhenti sampai di situ. Video asusila yang direkam tersangka tersebut kemudian disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp150.000kepada orang lain.
“Hal ini mengakibatkan video tersebut menyebar luas dan viral di grup Telegram. “Sebagai barang bukti, kami telah mengamankan dua buah telepon genggam,” kata Indra.
“Satu unit merk iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik tersangka,” ungkap Kapolres Majalengka itu menambahkan.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas Kapolres, Indta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Meskipun ada informasi seperti itu, kami tetap akan memproses hukum tersangka JK sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas AKBP Indra Novianto.
Tersangka JK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat diancam hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Menjaga privasi dan menghormati norma-norma kesusilaan merupakan hal yang sangat penting dalam era digital saat ini.
Pihak kepolisian Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.




