Andalannews.com – Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial EH (34) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, nekat menggondol perhiasan milik majikannya senilai Rp750 juta.
Asistem rumah tangga itu pun kini telah ditangkap jajaran Polda Jabar melalui Polres Sukabumi Kota dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya di rumah mantan majikan terdahulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi pada 8 Januari 2025 lalu di sebuah rumah di Perumahan Pesona Panrango, Desa Parungseah, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan EH mencuri perhiasan berupa emas, berlian, serta barang berharga lain yang tersimpan di kamar milik sang majikannya.
“Tersangka mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban (majikannya) yang disimpan di dalam kamar saat rumah dalam keadaan kosong karena korban bekerja,” ujar Rita.
Tak hanya mencuri, lanjut Perwira menengah Polri itu, tersangka menggunakan modus menukar perhiasan asli dengan perhiasan imitasi untuk mengelabui majikannya
“(Usai membawa perhiasaan asli) tersangka yang merupakan asisten rumah tangga itu lalu menukar perhiasan yang dicuri dengan perhiasan tiruan atau imitasi,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, diutarakan Rita, tersangka EH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus (pencurian) ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar, termasuk di rumah sendiri,” kata Kapolres Sukabumi Kota itu.




