Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Asisten Rumah Tangga Gondol Perhiasan Majikan Senilai Rp750 Juta
    News

    Asisten Rumah Tangga Gondol Perhiasan Majikan Senilai Rp750 Juta

    January 15, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Asisten Rumah Tangga Gondol Perhiasan Majikan Senilai Rp750 Juta 1
    Asisten Rumah Tangga Gondol Perhiasan Majikan (Ilustrasi/Pixabay)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Andalannews.com – Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial EH (34) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, nekat menggondol perhiasan milik majikannya senilai Rp750 juta.

    Asistem rumah tangga itu pun kini telah ditangkap jajaran Polda Jabar melalui Polres Sukabumi Kota dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya di rumah mantan majikan terdahulu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi pada 8 Januari 2025 lalu di sebuah rumah di Perumahan Pesona Panrango, Desa Parungseah, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

    Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan EH mencuri perhiasan berupa emas, berlian, serta barang berharga lain yang tersimpan di kamar milik sang majikannya.

    “Tersangka mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban (majikannya) yang disimpan di dalam kamar saat rumah dalam keadaan kosong karena korban bekerja,” ujar Rita.

    Berita Terkait  Sukses! Operasi Ketupat Lodaya 2025 Tekan Angka Kecelakaan di Jawa Barat

    Tak hanya mencuri, lanjut Perwira menengah Polri itu, tersangka menggunakan modus menukar perhiasan asli dengan perhiasan imitasi untuk mengelabui majikannya

    “(Usai membawa perhiasaan asli) tersangka yang merupakan asisten rumah tangga itu lalu menukar perhiasan yang dicuri dengan perhiasan tiruan atau imitasi,” ucapnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, diutarakan Rita, tersangka EH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    “Kasus (pencurian) ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar, termasuk di rumah sendiri,” kata Kapolres Sukabumi Kota itu.

    Asisten Rumah Tangga Jawa Barat Kasus Pencurian Sukabumi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSebar Konten Asusila, Seorang Pria Diamankan di Majalengka
    Next Article Persib vs Dewa United Digelar Hari Jumat, Maung Bandung Ingin Menang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.