JawaPos.com – 11 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro segera menjalani persidangan. Seluruhnya telah diserahkan kepada Kejaksaan.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa harta 11 tersangka yang telah disita juga diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa. Harta ini meliputi 14 mobil berbagai merek, mulai dari Ferrari, Mitsubishi Pajero, Lexus, hingga BMW. Kemudian 3 unit sepeda motor, terdiri dari 1 Harley Davidson dan 2 Vespa.
“Selain kendaraan ada juga tanah dan bangunan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7)
Tanah bangunan itu meliputi 4 unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Tangerang, 2 unit apartemen di PIK 2 dan Tangerang, 2 unit tanah dan bangunan di Jakarta Barat, 6 bidang tanah di Ciputat, BSD City, dan Bali. Selain itu, ada 1 unit tablet dan 11 ponsel yang diamankan.
“Dan lain-lain juga ada logam mulia, ada 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp 117,66 miliar. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai SGD 20 ribu,” jelas Ramadhan.
Selanjutnya ada barang mewah seperti tas-tas bermerek, jam tangan mewah seperti Rolex, Gucci, dan lain sebagainya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link