JAKARTA, BALIPOST.com – Tanda tangan digital banyak digunakan untuk menandatangani berbagai macam dokumen elektronik, mulai dari kontrak, invoice, hingga surat perjanjian kerjasama perusahaan. Namun, seiring berkembangnya adaptasi dokumen elektronik, semakin bervariasi pula kebutuhan penandatanganan digital yang diperlukan klien.
Untuk menjawab permasalahan di atas, Mekari Sign sebagai penyedia tanda tangan digital tersertifikasi di Indonesia meluncurkan fitur esignature API yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien. “Melalui fitur open API, kami terus berinovasi menciptakan solusi yang mampu menekan waktu dan biaya operasional, serta menciptakan alur kerja yang lebih mulus pada setiap bisnis,” ungkap Brendan Rakphongphairoj, Chief Innovation Officer Mekari.
Keuntungan eSignature API dari Mekari Sign
Fitur eSignature API dapat memenuhi segala jenis kebutuhan penandatangan dokumen pada bisnis. Pengguna dapat mengintegrasikan eSignature di berbagai macam alur kerja dalam platform atau aplikasi bisnisnya.
Fitur API memungkinkan bisnis dapat mengintegrasikan sistem penandatanganan Mekari Sign ke dalam platform internal setiap perusahaan, pihak penandatangan tidak harus membuat akun Mekari dan mengakses dashboard Mekari Sign. Proses integrasi fitur API dari Mekari Sign ini dapat dilakukan dengan berbagai macam bahasa pemrograman sehingga fleksibel untuk semua pengembang.
Hanya beberapa jam untuk menjalankan integrasi yang lancar. Keuntungan lain dari penggunaan eSignature API adalah alur kerja yang lebih seamless, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien dengan menyediakan platform praktis untuk pembubuhan tanda tangan digital.
Dengan merampingkan proses dalam alur kerja, memungkinkan bisnis dapat mengefisiensi waktu dan biaya operasional. Secara keseluruhan, eSignature API hadir untuk menyederhanakan proses bisnis.
Karena mengunggah, mengirim, hingga membuat e-signature bisa diselesaikan tanpa berpindah aplikasi, pengguna bisa menghemat waktu administrasi. Tak hanya itu, fitur ini juga dapat menjaga keamanan data perusahaan dengan alur kerja yang terpusat dan lebih sederhana.
Mengacu pada UU ITE dan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, proses tanda tangan digital pada Mekari Sign telah tersertifikasi PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) dan ISO EIC 27001, yang menjamin keamanan dan keabsahannya secara hukum. Adapun fitur keamanan lainnya adalah e-KYC yang berfungsi sebagai syarat penerbitan sertifikat elektronik Kominfo melalui verifikasi identitas pengguna secara digital, guna mengurangi risiko kejahatan siber seperti pemalsuan dokumen. (Adv/balipost)
Credit: Source link