JawaPos.com-Kasus pembajakan kembali terjadi. Kali ini dialami platform Over the Top Vidio. Pembajakan ini dalam bentuk pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal oleh penyedia Set Top Box (STB) salah satu merek dagang.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten pada awal September 2022.Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penggeledahan di tempat produksi STB sebuah merek dagang di daerah Tangerang pada 13 September 2022.
Terdapat sejumlah sinetron dan series yang berhasil dibajak milik Vidio oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut. Beberapa di antaranya adalah My Love My Enemy, My Love My Enemy Season 2, Terlanjur Mencinta, Janet & Jamilah, Nania Lain Dunia, 17+, Dear Dosenku dan Putih Abu-Abu.
Sejumlah judul di atas hanya sebagian saja dari konten-konten yang dibajak. Berdasar laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian, diperkirakan lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan tanpa izin.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim kerugian yang dialami akibat pembajakan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.Hal ini karena biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten cukup tinggi. Ditambah lagi adanya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam dan luar negeri.
Ignatius Patar Effendy Nainggolan selaku tim kuasa hukum Vidio mengatakan bahwa bukti-bukti yang diberikan ke pihak berwajib akurat dan memadai. Dia pun memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Pada produk STB ini, tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasinya. Secara tegas melalui upaya hukum, klien kami akan menindaklanjuti hal ini hingga tuntas,” paparnya.
Dia menyebut, pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box merupakan pelanggaran dalam skala besar. Menurut Ignatius Patar Effendy Nainggolan, kasus ini tidak hanya melanggar pasal tentang hak cipta, tetapi juga UU ITE dan UU Tentang Merek.
“Kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi oknum serupa lainnya yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten. Karena ancamannya bisa dikenakan sanksi hukum pidana hingga 10 tahun hingga denda paling banyak Rp 4 Miliar karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta,” urainya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link