Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Sejumlah Pemda Belum Bayarkan Insentif Nakes Daerah, ini Desakan IDI
    Ekonomi

    Sejumlah Pemda Belum Bayarkan Insentif Nakes Daerah, ini Desakan IDI

    July 21, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sejumlah Pemda Belum Bayarkan Insentif Nakes Daerah, ini Desakan IDI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperjuangkan pemenuhan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Ketua Pelaksana Harian Mitigasi Pengurus Besar (PB) IDI, Mahesa Paranadipa mengatakan, pemerintah daerah yang belum menunaikan kewajiban tersebut dituntut segera memenuhinya.

    Menurutnya, insentif tersebut merupakan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan dan sebagai apresiasi pada garda terdepan penanganan Covid-19. Hal itu sebagaimana yang diamanahkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

    “Karena Pemda di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri maka sudah seharusnya diperintahkan untuk menjalankan perintah UU,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (21/7).

    Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran kepada beberapa pemerintah provinsi (Pemprov) yang belum mencairkan insentif nakes di daerahnya. Tercatat, saat ini baru Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Pemprov Bali yang telah mencairkan insentif para nakes.

    Mahesa mempertanyakan sejumlah Pemda yang hingga kini belum memenuhi hak-hak para nakes. Namun, dia mengaku belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang belum dan sudah membayarkan insentif kepada nakes.

    Padahal, kewajiban pemerintah itu sudah digariskan di dalam regulasi. Pemberian insentif nakes untuk 2020 dilakukan pemerintah daerah atau sebelum Keputusan Menkes Nomor 4239 tahun 2021, aturan pembayaran oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing nakes.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSuper Air Jet Segera Terbang Perdana di 6 Destinasi Super Favorit – KRJOGJA
    Next Article Empati Wali Kota lewat Donasi Gaji dan Tunjangan serta Jaminan Pangan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.