JawaPos.com–Sepanjang 2021, ada 2 judul film yang tidak lulus sensor dan terdapat 40.640 judul film yang lulus sensor. Berdasar Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, mengamanatkan Lembaga Sensor Film (LSF) untuk melakukan penyensoran.
Pada aplikasi hasil penyensoran di pangkalan data LSF (e-SiAS), sepanjang periode Januari–Desember 2021, total materi sensor yang didaftarkan tercatat sebanyak 40.640 judul. Dari jumlah tersebut, Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan, LSF menetapkan materi yang lulus sensor sebanyak 40.638 judul, termasuk film impor yang ditayangkan di layar lebar.
”Alhamdulillah, sepanjang 2021 hanya dua judul yang tidak lulus sensor dan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Jumlah ini telah melampaui target Rencana Strategis (Renstra) 2021,” ujar Rommy pada Rabu (23/3).
Sesuai Renstra 2021, kinerja LSF yang berada dalam koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditargetkan memenuhi capaian jumlah film dan iklan film yang disensor minimum 40 ribu judul per tahun. Dengan jumlah film yang lulus tanpa revisi sebanyak 85 persen.
Dari total judul film yang disensor, kata Rommy, sebanyak 25.448 judul atau sebesar 62,62 persen merupakan produksi film dan iklan film nasional. ”Kita bersyukur film nasional masih bergairah pada saat pandemi. Pandemi Covid-19, tidak mengurangi minat sineas Tanah Air untuk tetap berkarya,” tutur Rommy Fibri Hardiyanto.
Merujuk undang-undang tersebut, LSF membagi jenis peruntukkan pertunjukan materi sensor dalam tiga kategori. Yakni layar lebar, penyiaran televisi, dan jaringan informatika.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : rafika
Credit: Source link