Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Selama 4 Tahun, 23 Lembaga Non Struktural Disatukan
    News

    Selama 4 Tahun, 23 Lembaga Non Struktural Disatukan

    May 10, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Selama 4 Tahun, 23 Lembaga Non Struktural Disatukan

    Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pemerintah telah menyatukan 23 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

    “Selama 4 tahun terakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan). Artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain,” ujarnya di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

    Dari 23 LNS yang diintegrasikan, kondisi lembaga saat ini sudah lebih efektif. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan K/L lain. Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih.

    “Diharapkan melalui penginterasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat,” katanya.

    Menurutnya, dengan upaya integrasi lembaga diharapkan dampak tersebut berkurang. Disamping itu, beban anggaran dan pekerjaan menjadi lebih ringan, birokrasi sebelumnya panjang dan berbelit berubah menjadi birokrasi yang mudah.

    “Sesuai Peraturan Presiden (Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) kita akan menerapkan e-Goverment, dan ini sudah dimulai. Tidak ada lagi izin panjang, kalau nanti instansi pusat dan daerah telah terkoneksi karena menerapkan SPBE. Tentu secara otomtis perizinan dan birokrasi akan menjadi pendek,” pungkasnya.



    TAGS : Lembaga Non Struktural Kementerian PANRB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52410/Selama-4-Tahun-23-Lembaga-Non-Struktural-Disatukan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKivlan Zen Kepergok di Bandara, Dicegah ke Luar Negeri
    Next Article Selama Angkutan Lebaran, Maskapai Wajib Laporkan Data Penumpang Setiap Hari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.