Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Selama Angkutan Lebaran, Maskapai Wajib Laporkan Data Penumpang Setiap Hari
    News

    Selama Angkutan Lebaran, Maskapai Wajib Laporkan Data Penumpang Setiap Hari

    May 10, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Selama Angkutan Lebaran, Maskapai Wajib Laporkan Data Penumpang Setiap Hari

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara imbau agar maskapai penerbangan menerapkan standar pelayanan yang berlaku sesuai PM 185 Tahun 2015.

    Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk melaporkan data penumpang setiap hari, selama masa Angkutan Lebaran 1440 H/2019.

    “Maskapai diwajibkan untuk memberikan laporan terkait data penumpang setiap hari mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019,” kata Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara, Direktorat Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadhi, di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

    Ditjen Hubud menegaskan kepada maskapai untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mengantisipasi setiap keluhan penumpang terutama pada penumpang dengan kebutuhan khusus (wanita hamil/penumpang lanjut usia/bayi/anak-anak/penumpang sakit). Selain itu juga meminta maskapai untuk melakukan edukasi kepada calon penumpang terkait standar pelayanan yang berlaku sesuai PM 185 Tahun 2015.

    “Khusus antisipasi delay, apabila terdapat penerbangan yang mungkin beroperasi melebihi jam operasi bandara, diimbau kepada maskapai agar melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan,” kata Putu.

    Selain itu untuk meminimalisir keluhan penumpang terkait delay dan pembatalan penerbangan akibat force majure maka diharapkan maskapai memberikan penanganan kepada penumpang sesuai dengan PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

    Pada Angleb tahun ini, Ditjen Hubud membentuk posko lebaran di 36 bandar udara yang terdiri dari 29 bandara domestik dan 7 bandara internasional. Total armada yang dioperasikan sebanyak 547 unit pesawat udara oleh 12 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.



    TAGS : Kinerja Perhubungan Lebaran Ditjen Hubud Maskapai

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52412/Selama-Angkutan-Lebaran-Maskapai-Wajib-Laporkan-Data-Penumpang-Setiap-Hari/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSelama 4 Tahun, 23 Lembaga Non Struktural Disatukan
    Next Article Seluruh Bandara Soekarno-Hatta Dilengkapi iMate Lounge
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.