Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Sembako Pengecualian Pengenaan PPN, Bukan Berarti Dipajaki
    Ekonomi

    Sembako Pengecualian Pengenaan PPN, Bukan Berarti Dipajaki

    June 12, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sembako Pengecualian Pengenaan PPN, Bukan Berarti Dipajaki 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali meluruskan terkait draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draf regulasi tersebut termasuk di dalamnya terdapat rencana pengenaan PPN Sembako yang menjadi pembahasan belakangan ini.

    Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pada Pasal 4A, memang bahan kebutuhan pokok atau sembako akan dikeluarkan dari barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Namun, bukan berarti membuat pemerintah serta-merta akan mengenakan tarif pajak untuk sembako.

    “Menjadi barang kena pajak tidak berarti dikenai pajak,” kata diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu (12/6).

    Prastowo menjelaskan, dalam aturan tersebut yang akan berpotensi dikenakan pajak untuk bahan-bahan dasar premium, seperti beras premium, telur premium, dan daging impor. Hal itu dilakukan guna memenuhi asas keadilan. Sebab, selama ini barang-barang impor yang biasa dikonsumsi oleh orang kaya seperti daging wagyu yang dijual di supermarket tidak dipungut pajak, sama dengan daging segar yang dijual di pasar.

    Melalui skema penerapan PPN yang bersifat multitarif, kata dia, kebijakan tersebut memungkinkan barang-barang kebutuhan yang dikonsumsi kelompok atas dikenakan pajak lebih besar, misalnya 15-20 persen.

    Namun, Prastowo menegaskan, aturan tersebut tidak akan diterapkan pada masa krisis pandemi Covid-19 yang saat ini masih terus berlangsung. “Nanti ketika ekonomi membaik, daya beli meningkat, lalu akan dikenai ruangnya sudah ada,” ucapnya.

    Prastowo menepis anggapan bahwa usulan revisi klausul pajak sembako ini untuk menutup defisit APBN. Pihaknya memastikan saat ini anggaran pemerintah masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDoni Monardo jadi Komisaris Utama Inalum, Ini Penjelasan Erick Thohir
    Next Article Nasabah BRI Sukses Bawa Kerajinan Bali Mendunia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.