Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sempat Mangkir, Hari Ini KPK Periksa Ketua Pansus Hak Angket
    News

    Sempat Mangkir, Hari Ini KPK Periksa Ketua Pansus Hak Angket

    July 11, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sempat Mangkir, Hari Ini KPK Periksa Ketua Pansus Hak Angket 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sempat Mangkir, Hari Ini KPK Periksa Ketua Pansus Hak Angket

    Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar (kiri) dan Bambang Soesatyo (tengah) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen,

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK, Agun Gunandjar Suadarsa, Selasa (11/7/2017). Politikus Golkar ini kembali diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Agun akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Agun sudah dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis (6/7/2017), namun tak hadir lantaran tengah mengunjungi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    “Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan saksi Agun Gunandjar. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

    Selain Agun, penyidik juga menjadwal ulang pemeriksaan politikus PKS Tamsil Linrung pada hari ini. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

    Ini bukanlah pemeriksaan pertama untuk mantan anggota Komisi II DPR RI dan pimpinan Banggar itu tersebut dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya saat kasus yang menjerat dua petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam proses penyidikan, Agun dan Tamsil juga pernah diperiksa.

    Agun dan Tamsil diperiksa lantaran namanya disebut-sebut ikut terlibat terkait pembahasan anggaran e-KTP dan kecipratan uang dari proyek benilai Rp 5,9 triliun tersebut. Penyebutan itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu.

    Dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Agun yang saat itu menjabat anggota Banggar DPR disebut kecipratan uang senilai 1.000.000 dollar USA. Sementara, Tamsil disebut menerima US$700 ribu, saat duduk sebagai anggota Banggar DPR.

    Kembali diperiksa, keduanya diduga kuat mengetahui seputar aliran uang, sengkarut atau kongkalikong proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Dimana hal itu berkaitan dengan pengusaha Andi Narogong.

    “Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak,” ucap Febri.

    Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

    Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan. Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    TAGS : E-KTP Pansus DPR KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18656/Sempat-Mangkir-Hari-Ini-KPK-Periksa-Ketua-Pansus-Hak-Angket/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLagi, Anggota DPR Dituding Terlibat Proyek Bakamla
    Next Article Pansus Angket KPK: Semua yang Terlibat e-KTP Harus Ditindak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.