Sempat Pertanyakan, DPRD Badung Akhirnya “Deal” Jalankan SE Direktif Bupati

Bupati Giri Prasta dan Ketua DPRD Badung menggelar rapat membahas SE Direktif Bupati Badung. (BP/Istimeww)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ribut-ribut soal adanya pemotongan hak pegawai dan amggota DPRD Badung berujung pada kata kesepakatan (deal). Wakil rakyat setuju dengan rancangan rasionalisasi yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 900/2803/Setda/BPKAD.

Kata sepakat tercapai setelah Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta turun tangan dalam rapat koordinasi DPRD Badung bersama pihak eksekutif yang digelar tertutup, Jumat (2/7). Rapat yang digelar di lantai 3 gedung dewan setempat dipimpin ketua DPRD Badung I Putu Parwata.

Usai rapat, Bupati Giri Prasta menjelaskan perihal SE tentang Tindak Lanjut Direktif Bupati Badung terhadap Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang menetapkan 13 poin. “Jadi begini, yang namanya rasionalisasi semuanya sepakat. Tapi saya akan melihat kemampuan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, rasionalisasi pendapatan berlaku menyeluruh, baik eksekutif maupun legislatif. Seperti hal di DPRD Badung rasionalisasi dikenakan pada Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, dan Jasa Tenaga Ahli Perorangan atau Non Perorangan. Rasionalisasi sebesar 30 persen.

Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi DPRD juga dirasionalisasi sebesar 30 persen.

“Apakah di DPRD bisa kita lakukan rasionalisasi? Bisa!. Contoh masalah kunker. Kalau kunker terus dilaksanakan, apakah daerah tujuan bisa menerima, karena PPKM Darurat,” ungkapnya.

Ia menegaskan pelaksanaan SE itu tetap jalan, tapi selalu dilakukan evaluasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Parwata mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Badung terkait rasionalisasi. “Kami pimpinan dewan sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada bupati, karena itu memang kewenangan bupati, kami akan mengikuti,” ungkapnya.

Apakah terdapat deal-deal khusus antara DPRD dengan eksekutif? Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini menegaskan kembali bahwa rasionalisasi menjadi kewenangan Bupati Badung. “Tidak ada itu (deal, red), pokoknya kita serahkan sepenuhnya ke bupati,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Credit: Source link