JawaPos.com – Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, kalah melawan Putra Siregar dalam hal sengketa merek dagang yang kasusnya bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Alhasil, pasangan pasangann suami-istri ini dan pihak tergugat lainnya diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 Miliar
Menanggapi kekalahan Juragan 99 Cs, Arman Hanis selaku kuasa hukum mengaku menghormati putusan majelis hakim yang mengabilulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat.
“Kami menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim dan sebagaimana diketahui putusan ini merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya kepada JawaPos.com Rabu (13/7).
Dia pun menyatakan Juragan 99 keberatan atas putusan tersebut. Arman Hanis memastikan kliennya akan mengupayakan langkah hukum setelah adanya putusan ini. “Terhadap putusan dimaksud, kami akan melakukan upaya hukum Kasasi,” kata Arman Hanis lebih lanjut.
Diketahui, PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) milik Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia, senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait penggunaan merek dagang.
Juragan 99 Cs dinilai tanpa hak menggunakan merek dagang seiring adanya kemiripan merek dagang antara MS Glow milik Juragan 99 Cs dengan kosmetik merek dagang PS Glow dan PStore Glow milik Putra Siregar. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022 PN.Niaga.Sby.
Dalam sanggahannya, pihak Juragan 99 membantah secara keseluruhan dalil dalam gugatan pihak Putra Siregar. Salah satu sanggahannya, MS Glow merupakan pemilik hak yang sah atas merek dagang tersebut karena memilikinya terlebih dahulu dan telah mendaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2016 s/d 2026. Sementara merek dagang PS Store Glow baru didaftarkan mereknya pada 2021.
Dalam putusan kasus ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang telah terdaftar pada DirektoratnJendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Pihak tergugat dalam hal ini Juragan 99 Cs dinilai melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow. “Pihak tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat Rp 37,9 miliar,” demikian kutipan putusan majelis hakim.
Credit: Source link